MTsN 4 Hulu Sungai Tengah

Jl Sarigading Desa Jatuh Kec Pandawan Kab HST

Madrasah Mandiri Berprestasi

MTsN 4 HST Gelar Sosialisasi: "Bullying Bukan Main-main, Pelaku Bisa Dipenjara"

Rabu, 06 Nopember 2024 ~ Oleh Muhammad Isnaini ~ Dilihat 240 Kali

Hulu Sungai Tengah (MTsN 4 HST) – Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 4 Hulu Sungai Tengah (HST) menggelar sosialisasi dengan tema "Konsekuensi Bullying, Perlindungan Hukum untuk Korban, dan Hukuman bagi Pelaku" pada Selasa, (22/10/2024). Kegiatan ini berlangsung di aula terbuka madrasah setelah upacara peringatan Hari Santri Nasional, bertujuan untuk memperkuat budi pekerti dan meningkatkan kesadaran peserta didik mengenai dampak serius dari bullying.

Kapolsek Pandawan, Rusmiati, S.H., bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan ini. Beliau memberikan pemaparan tentang dampak bullying, perlindungan hukum bagi korban, serta sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku. Dalam paparannya, Rusmiati menekankan bahwa bullying tidak hanya berdampak buruk secara psikologis bagi korban, tetapi juga bisa menjerat pelaku dengan konsekuensi hukum yang berat.

"Bullying bukan hanya masalah moral, tetapi juga pelanggaran hukum yang dapat berujung pada sanksi pidana. Setiap korban bullying berhak mendapatkan perlindungan hukum, dan pelaku bisa dikenai tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. Karena itu, penting bagi kita semua untuk menjaga lingkungan sekolah yang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan," tegas Rusmiati.

Ia juga menambahkan, "Membangun karakter yang kuat dan menghormati sesama adalah langkah awal untuk mencegah bullying. Semakin sadar kita akan dampak buruk bullying, semakin mudah kita menciptakan lingkungan yang sehat dan kondusif bagi semua."

Korban bullying di sekolah dilindungi oleh Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak. Berdasarkan pasal ini, setiap orang dilarang melakukan, menyuruh, atau membiarkan terjadinya kekerasan terhadap anak.

Dalam kesempatan tersebut, Rusmiati juga menjelaskan secara rinci hukuman yang bisa dijatuhkan kepada pelaku bullying di sekolah. Berdasarkan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak (UU PA), pelaku bullying yang melakukan kekerasan terhadap anak bisa dikenai hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta. Jika bullying tersebut menyebabkan korban mengalami luka berat, pelaku bisa dijatuhi hukuman penjara hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta.

"Hukuman ini menunjukkan bahwa tindakan bullying tidak bisa dianggap enteng. Setiap pelaku akan menghadapi konsekuensi hukum yang serius. Dengan adanya sanksi ini, diharapkan para siswa menyadari risiko hukum dari perilaku bullying," jelas Rusmiati.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Rahmatan Lil Alamin (P5RA) di MTsN 4 HST. Acara ini diharapkan dapat memperkuat karakter siswa dalam hal moral dan etika, serta mendorong mereka untuk menjaga sikap dan perilaku yang baik di lingkungan sekolah. Para peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan MTsN 4 HST mengikuti acara ini dengan penuh antusiasme.

 

KOMENTARI TULISAN INI

  1. TULISAN TERKAIT